Senin 23 Dec 2013 08:46 WIB

Sistem Satu Arah Diterapkan di Perlintasan Kereta Bintaro

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Pengendara motor berhenti di perlintasan kereta api di Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta, Rabu (11/12).     (Republika/Yasin Habibi)
Pengendara motor berhenti di perlintasan kereta api di Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta, Rabu (11/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI memberlakukan sistem satu arah di kawasan Bintaro Permai. Kawasan tersebut merupakan area perlintasan kereta yang menjadi lokasi kecelakaan antara KA 1131 CL dengan truk BBM, Senin (9/12) lalu.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, sistem ini untuk mengurai kemacetan di kawasan Bintaro Permai dan meminimalisir tingkat gangguan serta hambatan yang seringkali terjadi di perlintasan kereta api.

''Sangat beresiko dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,'' kata dia, Senin (23/12).Kedua instansi tersebut memberlakukan sistem satu arah (SSA) pada ruas-ruas jalan tertentu, di antaranya:

1. Jalan Bintaro Permai Raya, dari arah Barat menuju Timur (segmen perlintasan rel KA Ulujami sampai Jalan RC Veteran)

2. Jalan sejajar tol Jakarta – Tangerang (depan kampus Universitas Moestopo) dari arah Jalan RC Veteran menuju Jalan Bintaro Permai Raya.

Dengan adanya pemberlakukan sistem satu arah (SSA) di Jalan Bintaro Permai dan Jalan Sejajar Tol Jakarta-Tangerang tersebut, pengguna jalan diharapkan menggunakan jalan alternatif lain  menuju Pondok Betung-Pondok Aren-Pesanggarahan-Ulujami.

Alternatif tersebut melalui Jalan Kesehatan (lewat Tanah Kusir), melalui Jalan Ulujami Raya (lewat Cipulir) atau Jalan Moh Saidi Raya (lewat Kostrad).

Selain memberlakukan sistem satu arah, di area di sekitar pintu perlintasan KA sudah dilakukan pengecetan marka 'Yellow Box’. ''Marka tersebut menunjukkan area aman yang harus bebas dari antrian kendaraan sewaktu KA melintas,'' kata Sambodo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement