Selasa 24 Dec 2013 09:44 WIB

Jamsostek Lepas JPK Jelang BPJS

Jamsostek
Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- PT Jamsostek (Persero) menyatakan telah siap melepaskan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dikelola selama ini menjelang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

"Dana JPK ada sekitar Rp3 2 miliar, sedangkan dana tingkat nasional sekitar Rp 800 miliar dan jumlah dana itu akan dilepas ke PT Askes (Persero) yang menjadi BPJS Kesehatan," ujar Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau Rizani Usman di Batam, Selasa (24/12).

Hal itu diutarakannya dalam serangkain kegiatan "Press Gathering" yang berlangsung selama dua hari 23-24 Desember 2013 di Batam, Kepulauan Riau, bersama jajaran Jamsostek Kanwil Sumbarriaukepri yang diikuti wartawan dari Sumatra Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

JPK dialihkan, menurut Rizani, sebagai konsekuensi transformasi yang dilakukan badan penyelenggara baik dalam hal pemisahan asset, peserta dan sistem pelaporan keuangan.

Perubahan juga dilakukan cakupan kepesertaan wajib dari hanya tenaga kerja formal, menjadi perlindungan seluruh tenaga kerja. Kemudian perubahan substansi berupa pengalihan wewenang pelaksana inspeksi kepatuhan dalam sistem penegakan hukum dari Kementerian Tenaga Kerja menjadi badan penyelenggara yakni BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam transformasi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek hanya fokus pada program perlindungan tenaga kerja seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24/2011 tentang BPJS, maka mulai 1 Januari 2014 nanti Jamsostek resmi berdiri jadi BPJS Ketenagakerjaan dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

Dalam masa transisi sejak berdiri hingga beroperasi penuh, BPJS Ketenagakerjaan berkonsentrasi penuh pada upaya meningkatkan benefit dan kesejahteraan tenaga kerja peserta program JKK, JKM dan JHT. "Untuk program jaminan pensiun mulai dilaksanakan tepat 1 Juli 2015," katanya.

Proses pengalihan Askes dan Jamsostek menuju BPJS, sebagai dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjalin perjanjian kerja sama untuk mengalihkan program jaminan pemeliharaan kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement