Selasa 24 Dec 2013 18:46 WIB

Yusril: Pengembalian Fungsi MPR Solusi Krisis Konstiusi

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sebaiknya MPR dikembalikan ke fungsinya sebagai lembaga tertinggi negara sebagai solusi apabila terjadi krisis konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Yusril di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertukar pikiran tentang antara lain upaya mengatasi krisis konstitusi.

"Saya menyampaikan bahwa memang sebaiknyalah MPR difungsikan kembali sebagai lembaga tertinggi negara, paling tidak untuk mengatasi suatu keadaan kalau terjadi apa yang disebut krisis konstitusi," katanya.

Krisis konstitusi, tambah dia, adalah krisis yang terjadi pada sebuah negara tapi tidak ada jalan keluar konstitusional untuk mengatasinya.

"Misalnya begini, kalau sampai 1 Oktober 2014 ini KPU tidak berhasil melaksanakan pemilu, lalu tidak dilantik DPR, DPD, dan MPR maka DPR, DPD, dan MPR sekarang ini tidak bisa diperpanjang. Vakum dan tidak ada institusi yang bisa memperpanjang," katanya.

Krisis kontritusi, kata Yusril, juga bisa terjadi jika sampai 20 Oktober 2014 masa jabatan presiden dan kabinet berakhir namun presiden baru belum dilantik serta tidak ada lembaga yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden dan tidak ada lembaga yang dapat menunjuk pejabat presiden seperti yang terjadi pada 1967 ketika MPRS menunjuk Soeharto sebagai presiden menggantikan Soekarno pada waktu itu.

Ia mengatakan hal-hal itu terkait dengan eksistensi negara. Menurut Yusril, dalam pertemuan tersebut Presiden telah memintanya untuk mengkaji solusi mengatasi krisis konstitusional demi keselamatan dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement