REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan pemerintah tetap akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikeluarkan pada Senin (23/12) lalu.
Putusan PTUN Jakarta menyebutkan membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tentang penetapan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Upaya banding akan segera diajukan,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (26/12).
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 14 hari sejak amar putusan PTUN untuk mengajukan banding. Karena itu, proses pengajuan banding masih dilakukan oleh kementerian terkait.