Kamis 26 Dec 2013 15:40 WIB

Status Hakim MK Dianulir, Pemerintah Akan Banding

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11).      (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama anggota Hakim MK lainnya menyayikan lagu kebangsaan saat sidang sumpah jabatan di Jakarta, Rabu (6/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan pemerintah tetap akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikeluarkan pada Senin (23/12) lalu.

Putusan PTUN Jakarta menyebutkan membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tentang penetapan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Upaya banding akan segera diajukan,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (26/12).

Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 14 hari sejak amar putusan PTUN untuk mengajukan banding. Karena itu, proses pengajuan banding masih dilakukan oleh kementerian terkait.