REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan pemerintah tetap akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang dikeluarkan pada Senin (23/12) lalu.
Putusan PTUN Jakarta menyebutkan membatalkan Keputusan Presiden Nomor 87/P tanggal 22 Juli 2013 tentang penetapan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Upaya banding akan segera diajukan,” katanya lewat pesan singkat, Kamis (26/12).
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemerintah masih memiliki waktu 14 hari sejak amar putusan PTUN untuk mengajukan banding. Karena itu, proses pengajuan banding masih dilakukan oleh kementerian terkait.
Julian menjelaskan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi MK sudah sesuai undang-undang. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan usul calon hakim konstitusi selain DPR dan Mahkamah Agung.
Proses pengajuan dua nama tersebut pun telah melalui proses internal di pemerintah.
“Presiden sebagai lembaga telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga kepresidenan tentu dalam hal ini yg dimaksud Kementerian Hukum dan HAM dan diusulkan lah nama itu (Patrialis Akbar dan Maria Farida),” jelasnya.