Kamis 26 Dec 2013 18:34 WIB

Tjahjo: Upaya Banding tak Sejalan Perpu MK

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10).  (Republika/ Wihdan)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyarankan agar Pemerintah tidak perlu melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 karena tidak senapas dengan Perpu MK.

"Karena bisa mempermalukan posisi Pemerintah sendiri, apalagi dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK)," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Kamis (26/12).

Oleh karena itu, anggota Komisi I DPR RI Tjahjo Kumolo, S.H. meminta Pemerintah mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membantalkan Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu memandang perlu transparansi dalam rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan oleh Pemerintah.