Jumat 27 Dec 2013 19:58 WIB

Ribuan APK Langgar Ketentuan Ditertibkan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye
Foto: ilustrasi
Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Satpol PP Kota Semarang mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kota Semarang, Jumat (27/12).

 

Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Semarang, sedikitnya ada 2.292 buah APK yang melanggar ketentuan pemasangan menjadi sasaran penertiban ini.

 

Antara lain stiker, bendera, baner, poster, spanduk serta baliho yang terpasang di lokasi yang dilarang dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013.

 

Selain Satpol PP, penertiban APK ini melibatkan unsur Satpol PP, Kesbang Linmas, Dishubkominfo, Bagian Hukum, Bagian humas, Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame (PJPR) serta Panwaslu Kota Semarang.

 

Kepala Satpol PP Pemkot Semarang, Gurun Risyadmoko mengatakan, pihaknya merespon permintaan Panwaslu Kota Semarang untuk segera menertibkan APK yang melanggar sebelum tahun 2013 berakhir.

 

Penertiban APK ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Semarang secara serentak dengan melibatkan sedikitnya 250 personel gabungan.

 

"Di tiap-tiap kecamatan, tim juga melibatkan masing-masing panwascam untuk mendampingi penertiban APK sesuai yang direkomendasikan Panwaslu," ujarnya.

 

Dasarnya, tambah Gurun, Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 30A/2013. Sasaran penertiban ini adalah pemasangan APK yang terpasang tidak sesuai ketentuan KPU.

 

"Seperti di jalan protokol, sekitar tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, pohon, tiang listrik/ telepon, jembatan, pinggir sungai dan melintang di atas jalan," katanya menjelaskan.

 

Anggota Panwaslu Kota Semarang Divisi Pengawasan, Ichwan mengatakan, mengatakan pihaknya ikut mendampingi tim Pemkot Semarang dalam penertiban ini.

 

Untuk penertiban serentak ini, tim dibagi dalam enam kelompok yang disebar di seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Dalam penertiban kali ini –untuk sementara-- masih sebatas APK berukuran kecil di sejumlah tempat pemasangan yang tidak diperkenankan.

 

Rencananya untuk penertiban APK berupa baliho- baliho berukuran besar baru akan dilaksanakan pada Senin (30/12).

 

"Sesuai rekomendasi dari Panwaslu, jumlah APK yang harus ditertibkan terdiri atas 2.224 APK jenis banner, poster, spanduk, bendera dan stiker serta 68 APK berupa baliho," katanya menambahkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement