REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Tinggi Kota Baru, Malaysia, bakal kembali menyelenggarakan persidangan untuk terdakwa Wilfrida Soik pada Sabtu (29/12) besok.
Tim kuasa hukum Wilfrida yang disokong Pemerintah RI berencana untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mendengarkan kesaksian Wilfrida.
Tim Pengacara juga akan memohon kesaksian Walfrida dapat didengarkan oleh mahkamah pada proses pendakwaan. Hal ini dianggap penting karena saksi utama yang mengetahui persis kejadian pembunuhan ini hanyalah Walfrida dan korban.
Tak hanya itu, tim berencana memanggil kembali beberapa saksi pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.