REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Tinggi Kota Baru, Malaysia, bakal kembali menyelenggarakan persidangan untuk terdakwa Wilfrida Soik pada Sabtu (29/12) besok.
Tim kuasa hukum Wilfrida yang disokong Pemerintah RI berencana untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mendengarkan kesaksian Wilfrida.
Tim Pengacara juga akan memohon kesaksian Walfrida dapat didengarkan oleh mahkamah pada proses pendakwaan. Hal ini dianggap penting karena saksi utama yang mengetahui persis kejadian pembunuhan ini hanyalah Walfrida dan korban.
Tak hanya itu, tim berencana memanggil kembali beberapa saksi pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya.
"Antara lain suami dan anak korban, sepasang suami istri WN Malaysia yang pertama kali menjumpai Walfrida Soik selepas peristiwa pembunuhan dan agen pembantu rumah di Kelantan,"ujar Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Firman Hukum Raffizi & Rao dan Shafee & Co, dalam rilisnya kepada RoL, Sabtu (28/12).
Terkait laporan pemeriksaan kejiwaan Walfrida yang seharusnya disampaikan pada sidang kali ini, tim pengacara akan memohon perpanjangan waktu untuk mendapatkan laporan kejiwaan yang komprehensif.
Hal ini didasari kenyataan bahwa cara kematian korban dipandang luar biasa untuk dapat dilakukan oleh manusia dalam kondisi normal dimana korban meninggal dengan 42 tusukan senjata tajam. Oleh karenanya dipandang penting untuk memahami kondisi mental Walfrida Soik dan keadaan di sekitarnya yang menyebabkan Walfrida melakukan tindakan tersebut.