Ahad 29 Dec 2013 02:25 WIB

167 Perusahaan di Jabar Direstui Tak Bayar Sesuai UMK

Red: Joko Sadewo
 Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11).  (Republika/ Tahta Aidilla)
Ribuan buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan industri EJIP Cikarang, Jawa Barat, Jumat (1/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 262 perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum Kabupaten (UMK) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat. "Hingga akhir Desember 2013 ini, 262 perusahaan mengajukan penangguhan UMK, namun setelah di verifikasi hanya 167 yang dianggap layak mengajukan penangguhan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widiatmoko di Bandung, Sabtu (28/12).

Menurut Hening, sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK yang akan dimulai 1 Januari 2014 itu dari sektor industri padat karya. Terbanyak dari Bekasi, Bogor, Karawang dan Bandung.

Ia menyebutkan, persyaratan utama pengajuan penangguhan UMK adalah adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerjanya terkait nilai upah dan pengajuan penangguhan itu.

Hal itu, menurut dia yang menjadi terberat bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan penangguhan itu karena sebagian besar mendapat penolakan dari para pekerjanya.