Senin 30 Dec 2013 13:52 WIB

MUI DKI Jakarta: Petasan Tahun Baru Haram

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Nidia Zuraya
Petasan
Petasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta KH Hamdan Rasyid mengatakan menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan tahun baru haram hukumnya.

Menurutnya, petasan dan kembang api merupakan hal yang mubadzir atau sia-sia. Ia mempertanyakan apa manfaat menyalakan petasan dan kembang api.

"Menyalakan petasan dan kembang api hanya hura-hura. Uang ratusan juta hanya dibuang, sedangkan masih banyak orang miskin yang membutuhkannya," ujarnya kepada ROL, Senin (30/12).

Ia mengatakan segala sesuatu yang bersifat foya-foya dilarang agama. Selain itu, lanjutnya, asal usul petasan diyakini untuk mengusir makhluk halus. Hal tersebut tentu bertentangan dengan keyakinan umat Islam. 

Kyai Hamdan menambahkan, petasan dan kembang api sangat berbahaya. Kerap kali kita menyaksikan bangunan terbakar habis, bahkan nyawa melayang akibat petasan yang meledak. "Kita lihat manfaat dan mudharatnya. Memang menyalakan petasan dan kembang api untuk bersenang-senang. Namun, ada cara lain," katanya.

Fatwa yang mengharamkan penggunaan petasan dan kembang api saat malam tahun baru ini sudah berusia 10 tahun. Menurut agama Islam, melewatkan malam tahun baru sebaiknya diisi dengan hal yang bermanfaat. Momentum malam tahun baru sebaiknya diisi dengan muhasabah dan evaluasi diri.

Perayaan tahun baru tanpa kembang api dan petasan masih saja dilakukan dan tidak terhindarkan. Kyai Hamdan menilai orang yang menyalakan kembang api dan petasan adalah orang yang melakukan tindakan sia-sia dan melanggar agama.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement