Senin 30 Dec 2013 15:36 WIB

DPR Kritik Dokter

Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengkritik perilaku para dokter. Menurutnya, dokter di rumah sakit Indonesialebih membela kepentingan industri farmasi ketimbang pasien.

"Terhadap pasien dari keluarga kurang mampu, perilaku dokter terlihat lebih memihak ke industri farmasi," kata Ribka di Jakarta, Senin (30/12).

Ribka menyatakan, sering menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan perilaku dokter yang mengutamakan biaya dari pada menolong pasien.

Padahal, pasal 32 UU Rumah Sakit menyebutkan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, tidak boleh menerima uang di muka, serta tidak boleh menjual obat.

Demikian juga pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hal yang sama di muka hukum. Termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Realitasnya, kata dia, rumah sakit menolak pasien dari keluarga tidak mampu dengan alasan rumah ruangan sudah penuh.

"Ada juga rumah sakit yang beralasan obatnya habis dan menjual obat melalui apotek di rumah sakit tersebut yang menjadi tambahan pemasukan," katanya.

Ini karena ada perusahaan farmasi yang menjanjikan bonus jika menjual produk obatnya dalam jumlah tertentu.

Ia pun menyatakan sedih dengan kondisi pelayanan kesehatan dan perilaku sejumlah dokter saat ini. Ia mengingatkan dokter untuk lebih mengutamakan pelayanan kesehatan dan menolong pasien dari pada mengejar bonus.

"Apalagi sumpah dokter, adalah mengutamakan menolong pasien dan tidak membedakan status sosial ekonomi pasien," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement