Senin 30 Dec 2013 19:58 WIB

Putusan Sudjiono Timan, MA Nyatakan Tak Ada Kesalahan

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan tidak menemukan kesalahan atas putusan bebas yang diberikan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.

"Tim (Badan Pengawas MA) menilai tidak terdapat kesalahan berarti dalam putusan PK itu. Seandainya ada kesalahan itu pun hanya karena terkait terbitnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," kata Hatta Ali dalam acara konferensi pers catatan akhir tahun 2013 MA, di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Hatta di dalam SEMA tersebut diatur ihwal terpidana atau pemohon PK wajib hadir dalam permohonan PK. Namun SEMA itu berlaku sejak diterbitkan, yakni pada 28 Juni 2012, sementara permohonan PK Sudjiono masuk pada Januari 2012.

Karena itu, Badan Pengawas MA tidak dapat memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim Ad Hoc Tipikor selaku anggota.

Sementara itu, terkait istri Sudjiono yang memposisikan diri sebagai ahli waris untuk bisa mengajukan PK tersebut, hal itu juga tidak bisa dipermasalahkan. Dia mengatakan dalam Pasal 263 KUHAP dijelaskan, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kecuali bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dapat diajukan PK oleh terpidana atau ahli warisnya.

Hatta Ali mengingatkan bahwa mantan Wakil Ketua MA, Yahya Harahap, pernah menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi ahli waris meskipun pewarisnya belum meninggal dunia. Sehingga istri Sudjiono Timan dapat memposisikan diri sebagai ahli waris dan mengajukan PK tersebut. "Masalah ahli waris ini suatu hal yang bisa diperdebatkan dan itu masalah teknis yang berkaitan dengan independensi hakim," katanya.

Meski demikian, kata Hatta, apabila suatu saat ada pihak yang menemukan fakta dan bukti lain terkait kesalahan dalam putusan PK Sudjiono Timan, maka MA melalui Badan Pengawas akan kembali membuka kasus itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement