Senin 30 Dec 2013 19:58 WIB

Putusan Sudjiono Timan, MA Nyatakan Tak Ada Kesalahan

Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengatakan tidak menemukan kesalahan atas putusan bebas yang diberikan majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana kasus korupsi Rp 369 miliar, Sudjiono Timan.

"Tim (Badan Pengawas MA) menilai tidak terdapat kesalahan berarti dalam putusan PK itu. Seandainya ada kesalahan itu pun hanya karena terkait terbitnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 tahun 2012," kata Hatta Ali dalam acara konferensi pers catatan akhir tahun 2013 MA, di Jakarta, Senin (30/12).

Menurut Hatta di dalam SEMA tersebut diatur ihwal terpidana atau pemohon PK wajib hadir dalam permohonan PK. Namun SEMA itu berlaku sejak diterbitkan, yakni pada 28 Juni 2012, sementara permohonan PK Sudjiono masuk pada Januari 2012.

Karena itu, Badan Pengawas MA tidak dapat memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhadi didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya dan dua hakim Ad Hoc Tipikor selaku anggota.