REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus teror bom buku, Pepi Fernado, dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu ke Lapas Kelas II-A Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin malam.
Informasi yang dihimpun Antara dari sejumlah sumber di Nusakambangan, pemindahan tersebut berhasil dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah sempat dihalang-halangi oleh sejumlah napi kasus terorisme yang merupakan teman-teman Pepi Fernando di Lapas Batu, Nusakambangan, hingga akhirnya situasi di penjara itu "memanas".
Peristiwa tersebut berawal dari upaya petugas Lapas Batu melakukan negosiasi terhadap Pepi terkait dengan rencana pemindahannya ke Lapas Besi dengan alasan untuk pembinaan.
Akan tetapi, upaya negosiasi yang dilakukan oleh petugas lapas tidak berhasil karena Pepi menolak untuk dipindah.
Bahkan, Pepi pun mendapat dukungan dari sesama napi kasus terorisme sehingga suasana di Lapas Batu "memanas".
Hingga akhirnya, Kepala Lapas Batu Liberti Sitinjak memimpin upaya pemindahan Pepi ke Lapas Besi oleh petugas lapas yang dibantu oleh personel Kepolisian Resor Cilacap.
Karena adanya perlawanan dari sejumlah napi kasus terorisme lantaran tidak terima atas rencana pemindahan Pepi Fernando, polisi pun menembakkan gas air mata ke arah mereka dan berusaha menenangkan napi lainnya.
"Upaya pemindahan Pepi dari Lapas Batu ke Lapas Besi berhasil dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Saat ini situasi di Lapas Batu sudah dapat dikendalikan dan keadaan tetap aman," kata salah seorang petugas berpakaian preman.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Hermawan Yunianto mengakui adanya sedikit permasalahan yang terjadi di Lapas Batu.
"Sesuai dengan laporan, terpidana kasus bom buku, Pepi Fernando, agak berulah sehingga untuk sementara kami minta didekati secara persuasif di samping ada 'backup' kawan-kawan kita dari Polres Cilacap," katanya saat dihubungi dari Cilacap, Senin malam.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah meminta bantuan Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan Nusakambangan K.H. Hasan Makarim untuk bisa melakukan pendekatan kepada Pepi.
"Kebetulan beliau juga menghubungi saya," kata dia yang pernah menjabat Kalapas Batu.
Dia juga mengakui bahwa kondisi di Nusakambangan sering "memanas" karena jumlah terpidana kasus terorismenya relatif cukup banyak yang secara keseluruhan hampir mencapai 50 orang.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Pepi Fernando sebenarnya diminta untuk keluar dari Nusakambangan (pindah ke lapas lain di luar Pulau Nusakambangan, red.).
"Akan tetapi, saya anjurkan jangan dahulu, pindahkan ke lapas yang saat ini kondusif. Saya anjurkan ke Lapas Besi. Namun, saya minta dikomunikasikan dahulu dengan Kalapas Besi, jangan tiba-tiba dikirim," katanya.
Menurut dia, komunikasi tersebut diperlukan agar ada kesiapan di lapas yang akan menerima Pepi Fernando.
Pepi Fernando bin Maman alias Muhamad Romi alias Ahyar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 5 Maret 2012 karena terbukti terlibat dalam kasus teror bom buku pada bulan Maret 2011 dan bom Serpong pada bulan April 2011.
Pada tanggal 30 Januari 2013, Pepi Fernando dipindahkan dari Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya menuju Pulau Nusakambangan dan secara resmi menempati Lapas Batu sejak 31 Januari 2013