Selasa 31 Dec 2013 10:38 WIB

Komnas HAM Tuntaskan 5.234 Aduan di 2013

Komnas HAM
Foto: Antara/Reno Esnir
Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah menuntaskan 5.234 aduan sepanjang 2013 dari total pengaduan yang masuk sebanyak 6.600 berkas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/12), Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan jumlah aduan tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 5.200 berkas.

"Jumlah ini memang lebih tinggi dibandingkan berkas pengaduan lama yang hanya mencapai 5.200 pada 2012. Itu artinya Komnas HAM mendapat kepercayaan masyarakat untuk penyelesaian masalah HAM-nya," katanya.

Ia mengatakan peningkatan jumlah rekomendasi tersebut karena diterapkannya sistem pelayanan pengaduan yang berorientasi pada pelayanan pengaduan sebagai pemenuhan hak konstitutisional warga sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Jadi kami berorientasi pada pelayanan hak konstitusional warga karena sebelum 2012, sebanyak 2.500 berkas pengaduan belum terlayani di Komnas HAM (back lock). Dan pada pertengahan 2013 diselesaikan," ujarnya.

Ia mengatakan dari semua pengaduan yang masuk, jumlah terbanyak merupakan kasus hak atas keadilan, menyusul hak atas kesejahteraan. Adapun pihak yang diadukan di antaranya kepolisian, pemerintah daerah, korporasi, dan lembaga peradilan. "Masih seputar itu, serta bila dilihat dari sektor maka sektor agraria menempati jumlah tertinggi lalu diikuti oleh masalah pada sektor perburuhan," katanya.

Pigai mengatakan ada sejumlah kasus menonjol yang direspons Sub Komisi Penegakan Komnas HAM, seperti soal terbentuknya Tim Ad Hoc pelanggaran HAM Aceh yang sebelumnya tidak pernah tuntas. "Lalu kedua adalah mengangkat isu terorisme, meminimalisir perspektif HAM dalam penanganan terorisme, salah satunya melalui pembentukan tim bentukan paripurna," katanya.

Selain itu, katanya, ada peran Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikkan yang berhasil mendorong penyelesaian penanganan kasus Cebongan, walaupun pada akhirnya lembaga itu mengaku kecewa dengan peradilan militer. Selain itu, lembaga perlindungan hak asasi manusia itu juga mendaku berhasil mendorong pendekatan "prosperity" oleh tentara TNI di Papua.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement