REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Untuk mengimpelentasikan UU 40/2004 tntang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ternyata tidaklah mudah. Pemerintah setidaknya membutuhkan waktu 10 tahun untuk membentuk dan menerapkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Itu pun baru BPJS Kesehatan yang beroperasi 1 Januari 2014.
“Melalui proses yang cukup panjang, Alhamdulillah, sepuluh tahun kemudian, tepat di awal tahun 2014 esok hari, kita dapat menjalankan amanat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,'' kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Bogor, Selasa (31/12).
'' Untuk itu, atas nama negara dan pemerintah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah, kalangan DPR RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan semua pihak atas kerjasama dan kerja kerasnya,” katanya.
Presiden mengatakan implementasi UU tersebut tidak mudah karena diperlukan anggaran yang cukup untuk membantu dan menanggung iuran asuransi bagi masyarakat yang miskin, tidak mampu, dan rentan.
Selain itu, ada banyak perangkat regulasi dan aspek teknis operasional yang harus disiapkan dan dirumuskan secara jelas, terukur, dan terencana, agar dapat diterapkan dengan baik dan tepat sasaran.
Untuk aspek regulasi, SBY mengaku telah menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai landasan hukum agar program BPJS bisa segera diterapkan. Sedangkan aspek teknis operasional, ia mengandalkan pengalaman badan penyelenggara sebelumnya yakni PT ASKES, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN, dan PT ASABRI.