REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar ganja berikut barang bukti 28 paket siap edar pada malam pergantian tahun baru.
"Tersangka yang kami tangkap berikut barang bukti ganja yang sudah dipaket rencananya memang akan diedarkan saat tahun baru di wilayah Garut," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Nurdjaman, Selasa (31/12).
Ia menuturkan, tersangka berinisial AH (33 tahun) yang kesehariannya pengangguran itu ditangkap saat mengedarkan ganja tidak jauh dari tempat tinggalnya di Kecamatan Karangpawitan, Garut, Kamis (26/12).
Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dipastikan membawa ganja polisi langsung menangkapnya.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Lalu kami selidiki hingga akhirnya kami tangkap dan ditemukan barang bukti 28 paket ganja," katanya.
Pengakuan tersangka, kata Nurjaman, membeli ganja sebanyak 80 paket seharga Rp 700 ribu dari salah seorang pengedar di Jakarta. Sebanyak 52 paket di antaranya sudah dijual di wilayah Garut seharga Rp 50 ribu per paket.
Menurut dia, tersangka sengaja membeli ganja untuk dijual kembali. Karena pada akhir tahun seringkali banyak peminat ganja untuk berpesta saat malam tahun baru.
"Memang tahun baru seringkali masyarakat ber-euforia, sasaran tersangka menjual ganjanya kepada kalangan anak muda," katanya.
Tersangka AH mengungkapkan alasan menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia satu tahun.
"Saya tidak punya pekerjaan, jadi bingung bagaimana saya mendapatkan uang, akhirnya terpaksa menjual ganja untuk bisa menghidupi istri dan anak saya," kata tersangka.