REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Satuan Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya membebaskan 17 gadis berusia 19-20 tahun, dari sebuah penampungan di ruko, Pluit, Jakarta Utara, Ahad (29/10) lalu. Pembebasan ini berhasil dilakukan berkat laporan seorang gadis berinisial N pada Sabtu (28/12).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, N melapor ke Mapolda Metro Jaya setelah diduga korban dijemput pamannya. Namun, Rikwanto belum ingin menyebut tindakan yang dilakukan pemilik sebagai penyekapan.''Belum ada kepastian penyekapan atau tidak,'' kata dia, Selasa (31/12).
Menurut dia, polisi yang menyambangi lokasi tidak melihat bentuk penyekapan seperti tempat yang kurang layak dan korban yang tidak terurus. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, 16 orang diduga korban dilatih untuk memijat.