Jumat 03 Jan 2014 11:20 WIB

Ahok Tetap Bermobil ke Kantor

Rep: c01/ Red: Joko Sadewo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan menggunakan kendaraan umum bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI mulai berlaku hari ini. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun memberi contoh dengan mengendarai sepeda dari rumah dinasnya di kawasan Menteng ke Balai Kota, Jakarta Pusat.

Namun, contoh baik tersebut tidak diikuti oleh wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hari ini, Ahok tetap datang ke kantor dengan menggunakan mobil dinasnya, Land Cruiser hitam dengan plat nomor B 1966 RFR.

Mantan Anggota DPR RI itu berkilah, aturan larangan membawa kendaraan pribadi itu tidak berlaku baginya. Sebab, jabatan wakil gubernur merupakan jabatan politis, tidak termasuk sebagai PNS.

"Saya naik mobil saja. Kan tidak lucu kalau saya naik mobil ke rumah Pak Jokowi, terus bareng naik sepeda. Itu mah olahraga sepeda namanya," ujar dia di Balai Kota, Jumat (3/1).

Menurut Ahok, apabila ia naik busway dari rumahnya di kawasan Pluit juga akan merepotkan. Sebab, sebagai tokoh terkenal, ia akan tentu akan dikerubungi warga sepanjang perjalanan.

"Apalagi kalau malam saya harus ke acara di tempat lain. Sama juga tidak efektif," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement