REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, dilaporkan ke polisi oleh perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jakarta (IMM).
Pelaporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana Pasal 156 dan 156A KUHP, yaitu tentang penghinaan institusi agama Muhammadiyah.
Dua pria dan satu wanita dengan jas merah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) sekitar pukul 11.01 WIB. Mereka langsung memasuki ruangan sekali pun wartawan ingin meminta komentar mereka.
Masalah ini muncul diduga setelah pernyataan Ahok tentang prostitusi. Muhammadiyah menolak keras jika ada pembangunan lokalisasi prostitusi di Jakarta.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement