REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Kepolisian Resor Bogor mengamankan dua pria yang menjual gas Elpiji 12 kilogram ilegal. Keduanya menjalankan aksi dengan memindahkan isi gas tabung tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram.
Tersangka utama pemilik usaha ilegal ini Trikson Saragih (51 tahun) diamankan di gudang penyimpanan tabung gas Elpiji miliknya di Kampung Tegal RT 04 RW 02 Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Ahad (5/1) sore.
Trikson dibantu dua pegawainya memindahkan gas dari empat tabung Elpiji tiga kilogram ke satu tabung 12 kilogram dengan menggunakan regulator.
Untuk mencegah panas, mereka mendinginkan tabung di dalam panci berisi air yang dicampur es batu. Ditemui di Mapolres Bogor, Selasa (7/1), Trikson mengaku baru menjalankan aksinya selama sekitar tiga bulan terakhir ini.
Trikson mengaku menjual tabung gas 12 kilogram seharga Rp 78 ribu hingga Rp 80 ribu sebelum naik. Untuk satu tabung 12 kilogram ia membeli empat tabung gas tiga kilogram seharga Rp 17 ribu per tabung untuk dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual sekitar Rp 140 ribu.
Dari lokasi, polisi menyita batang bukti 165 tabung Elpiji 12 kilogram, 186 tabung gas Elpiji tiga kilogram, sebelas regulator (alat suntik gas), tujuh buah potongan bambu ukuran 30 centimeter, dua lemari pendingin berisi es batu, tutup tabung, 35 lembar segel biru, sebuah timbangan duduk, dua buah panci, dua buah teko, dan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi F 8645 GD.