Selasa 07 Jan 2014 17:23 WIB

KPK Harus Jelaskan 'Proyek-Proyek Lain' yang Menjerat Anas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).
Foto: Antara
Anas Urbaningrum (kiri) dan istrinya, Athiyyah Laila (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menolak untuk memenuhi panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Tim kuasa hukum Anas meminta agar KPK menjelaskan soal proyek-proyek lain yang menjerat Anas.

"Aspek kata proyek-proyek dan lain-lain ini, hanya kami mohon kepada KPK supaya clear pemeriksaan ini dipilih saja, supaya tidak spekulatif kata proyek dan lain-lain itu dihapus. Kasus yang mana, proyek yang mana, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan," kata salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Firman menjelaskan pihak Anas menginginkan agar proses pemeriksaan terhadap Anas tidak hanya sekedar menegakkan hukum akan tetapi juga tidak meninggalkan rasa keadilan. Hal ini terkait dengan proses hukum dan status hukum dalam surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

Ia berdalih seseorang yang disangkakan akan dilihat dari surat panggilan dalam melakukan pembelaannya. Bagaimana seseorang akan menjelaskan pembelaan di dalam pemeriksaan jika tidak diberitahu soal dasar pemeriksaan, arah pemeriksaan serta proyek-proyek lain yang menjerat Anas.

Maka itu, ia memastikan berapa kali pun KPK akan memanggil Anas, selama belum menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksud, Anas tidak akan memenuhinya. Pihaknya juga terbuka jika KPK akan melakukan upaya paksa terhadap Anas karena ia menjanjikan Anas tidak akan melarikan diri kemana-mana.

"Sekali lagi, berapa kali kami sampaikan, pak anas ini tidak kemana-mana ya. Proses pemeriksaan yang biasa sampai upaya paksa yang dilakukan KPK kan juga pak Anas terbuka, tidak ada masalah," ujarnya.

Kuasa hukum Anas lainnya, Indra Nathan Kusnadi menyatakan pada dasarnya kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan di KPK pada hari ini. Namun dari tim kuasa hukum Anas telah mengkritisi surat panggilan tersebut yang dianggap tidak jelas.

"Itu kaitannya dengan ketentuan pasal 51 KUHAP. Kami sudah menyampaikan surat kira-kira pada 14 Agustus 2013 waktu pemanggilan pak Anas sebelum lebaran dulu, tapi sampai sekarang belum dijawab mengenai kata proyek-proyek lain. Sehingga ketika ada panggilan kembali, saya menyampaikan surat yang sama untuk KPK menjelaskan apa sih proyek-proyek lain itu," tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement