Rabu 08 Jan 2014 12:38 WIB

Sutan Berencana Gugat Rudi Rubiandini

Sutan Bhatoegana
Foto: Republika
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana akan menggugat mantan ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyeret dirinya dalam kasus SKK Migas.

"Kalau diperlukan nanti, kenapa tidak. Ya kita lihat dulu perkembangan sidang-sidang berikutnya," kata Sutan di Jakarta, Rabu (8/1).

Dalam dakwaan Rudi Rubiandini, nama Sutan disebut-sebut sebagai pihak yang meminta THR kepada Rudi untuk 50 anggota Komisi VII.

"Ya itu kan sudah saya bantah di BAP saya ketika saya dimintai keterangan oleh KPK. Jadi biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Sutan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK untuk Rudi, dikatakan bahwa Rudi menyerahkan uang sejumlah 300 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi VII DPR RI dari Demokrat, Tri Yulianto.

Jaksa mengungkapkan, pada 26 Juli 2013 Deviardi menyerahkan uang 300 ribu dolar AS kepada terdakwa di gedung Plaza Mandiri Jakarta Selatan, selanjutnya dari uang yang diterima menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Julianto sebesar 200 ribu AS di toko di Jalan MT Haryono, dan sisanya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement