REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tidak melindungi masyarakat. Sebab, aturan itu masih memberi ruang minuman beralkohol kadar tinggi beredar.
"Kami menentang Perpres. Aturan Miras harus dipertegas," kata anggota Badan Legislasi Fraksi PPP, Achmad Yani ketika dihubungi ROL, Rabu (8/1).
Yani menilai, Perpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melegalisasi minuman beralkhol berbahaya beredar. Padahal, fakta membuktikan sudah banyak korban berjatuhan karena minuman haram tersebut.
"Perpres sama saja melegalisasi miras padahal banyak yang mati," ujarnya.
Fraksi PPP menurut Yani akan terus memperjuangkan pengesahan RUU Anti Miras. RUU Anti Miras sendiri sekarang sudah masuk dalam Prolegnas 2014. "Sedang dibahas oleh tenaga ahli," ucapnya.
RUU Miras nantinya akan menjadi payung hukum atas pengendalian dan perlindungan bahaya minuman beralkohol di masyarakat. Ia mencontohkan miras yang boleh diproduksi untuk konsumsi hanya yang berkadar alkohol rendah.
"Kalau sekarang kan tidak. Yang alkohol tinggi juga boleh beredar hanya tempatnya beredarnya saja yang diatur," ujarnya.
Selain itu RUU Anti Miras juga akan mempertegas soal tempat-tempat dibolehkannya miras dijual dan dikonsumsi. Artinya, aturan ini tidak hanya mengikat produsen tapi juga konsumen. "Kita akan atur semua secara tegas," katanya.