REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Di wilayah DIY setiap minggu terjadi pelanggaran sekitar 5 ribu hingga - 6 ribu alat peraga kampanye. Kasus ini tergolong banyak.
Hal itu dikemukakan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mohammad Najib kepada wartawan, di Gedung DPRD DIY, Selasa (8/1).
Jenis alat peraga kampanye yang melanggar relatif hampir sama, ada spanduk, bendera, dan baleho. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh masing-masing caleg (calon legislatif).
Ia menambahkan yang paling tinggi melakukan pelanggaran dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sedangkan yang paling rendah melakukan pelanggaran adalah PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Najib mengakui banyak partai yang sulit mengontrol anggotanya terutama yang menjadi caleg Pusat. Dia mengakui dengan adanya pelanggaran yang banyak dilakukan oleh Nasdem sudah mengingatkan dua kali.
"Yang melakukan pelanggaran tersebut kadang sekarang diproses, kemudian muncul lagi. Karena keterbatasan personil maka pelanggaran yang berhasil diturunkan hanya 20 persen dari kapasitas yang dilanggar," katanya mengungkapkan.
Dia mengatakan tidak semua caleg melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Di DIY lebih banyak caleg yang tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye.
"Sehingga yang melakukan pelanggaran itu hanya caleg yang itu-itu saja. Jumlah caleg yang melakukan pemasangan alat peraga dan melanggar diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari seluruh caleg," tutur Najib.