Kamis 09 Jan 2014 17:58 WIB

Kepala Daerah Boleh Tolak Peredaran Miras

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan kepala daerah memberikan batasan 100 persen terhadap peredaran dan pengawsan minuman keras (miras). Perpres No. 74 Tahun 2013 yang mengatur aturan tersebut dinilai berbeda dengan Kepres No. 3/1997.

“Perpres dan kepres itu berbeda. Ada poin khusus, dimana kepala daerah diberikan wewenang untuk mengatur peredaran miras sesuai dengan kondisi kulturnya. Bahkan, kalau bupati/walikota mau melarang 100 persen miras di daerahnya, itu kewenangan mereka,” kata Gamawan pada ROL di Kantor Kemendagri, Kamis (9/1).

Ia mengatakan, kepala daerah punya hak untuk mengatur penjualan miras. Meski perpres menyebutkan, sejumlah tempat seperti hotel, 'free duty' dan restoran boleh menjual miras, namun jika bupati/wali kota tidak berkenan, boleh saja ada pelarangan di daerah tersebut.

Gamawan berpendapat, Indonesia ini sangat heterogen. Ada perbedaan kultur dari barat ke timur. Bagaimana potensinya, masing-masing kepala daerah lah yang lebih paham. Ia menilai, peraturan ini sudah ideal. Pihaknya pun mempersilahkan jika ada yang ingin menggugat.

“Miras tidak mungkin dilarang sama sekali secara keseluruhan di Indonesia. Bagaimana kalau adat di satu daerah menggunakan alkohol. Adanya aturan ini untuk mengatur miras ke depannya,” ujarnya mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement