REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya honorarium dan biaya operasional pada Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc mendominasi penggunaan anggaran pemilihan umum 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, sebesar 57,59 persen dari total anggaran di KPU, terserap untuk tugas penyelenggara pemilu langsung di tiap wilayah.
Kata dia, anggaran KPU untuk pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden kali ini sebesar Rp 14,4 triliun. Sebesar Rp 8,3 triliun di antaranya dianggarkan untuk biaya 'keringat' penyelenggara langsung kegiatan pemilu itu.
"PPK, PPS dan KPPS membutuhkan dana yang memang lebih besar. Juga untuk PPLN dan KPPSLN di luar negeri," kata Husni, saat pemaparan rapat kordinasi pemilu di Gedung KPU, Jakarta , Kamis (9/1).
Untuk diketahui, PPK merupakan Panitia Pemilih Kecamatan, PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan PPLN, Panitia Pemilihan Luar Negeri serta KPPSLN, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri.
Husni menjelaskan, skala nasional, jumlah KPU tersebar di 497 kota dan kabupaten di tiap provinsi. Sejumlah KPU itu membawahi 6.994 petugas PPK. PPK bertugas di tiap-tiap kecamatan tempat pemungutan suara diadakan. Petugas PPK berjumlah lima orang di tiap lokasi pemungutan.
Itu artinya jumlah PPK nasional berjumlah sebanyak 34.900 petugas. Jumlah tersebut belum ditambah tiga orang anggota kesekretariatan di tiap-tia p petugas PPK. Itu artinya jumlah anggota kesekretariatan di PPK berjumlah 20.982 orang.
Sementara itu, untuk jumlah PPS sebanyak 81. 458. Tiap PPS terdiri dari tiga orang. Total anggota PPS nasional sebanyak 244.374 anggota. "Jumlah ini belum ditambah dengan anggota kesekretariatan PPS. Keskretariatan PPS di sesuaikan dengan kebutuhan," ujar Husni.
Adapun untuk KPPS paling banyak membutuhkan personil. Tidak kurang dari 3,9 juta orang terlibat di KPPS, dengan. tiap KPPS terdiri dari tujug anggota.
Husni menambahkan, ada juga, PPLN di 130 negara. Dengan lima anggota di tiap PPLN itu artinya membutuhkan 650 anggota PPLN. Jumlah itu ditambah dua orang kesekretariatan di 130 negara.
Sedangkan untuk KPPSLN membutuhkan tujuh orang di tiap KPPSLN. Saat ini tercatat ada 6.111 anggota KPPSLN di 873 KPPSLN di 130 negara. "Total personil penyelenggara adhoc ini tidak kurang dari lima juta orang," ujar Husni.