REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Anas Urbaningrum jika tidak memenuhi panggilan pada Jumat (9/1).
Kuasa hukum Anas menilai KPK sengaja menggunakan kewenangannya untuk menangkap Anas. “KPK tidak menghendaki Anas hadir, makanya dibuat surat panggilan yang sama supaya bisa gunakan kewenangannya untuk menangkap Anas. KPK jilid yang sekarang ini bisa menggunakan kewenangannya secara arogan,” kata salah satu kuasa hukum Anas Urbaningrum, Carel Ticualu kepada wartawan, Kamis (9/1).
Ia menyatakan sejak awal KPK memang berniat untuk menjemput paksa Anas. Ia juga menilai KPK sengaja tidak mengubah surat panggilan pemeriksaan kedua yang dikirimkan kepada Anas agar mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu kembali menolak hadir.
Padahal yang menjadi keberatan pihak Anas adalah KPK tidak menjelaskan proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik). Dengan alasan keberatan itu, Anas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (7/1) lalu.
Saat ditanya apakah Anas akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat (10/1) ini, ia tidak menjawabnya dengan lugas. Ia malah mempertanyakan kesungguhan KPK untuk menjelaskan proyek-proyek lain yang menjerat Anas atau mengubah redaksional sangkaan Anas.
“Sebetulnya pertanyaan ini harusnya disampaikan kepada KPK, menghendaki Anas hadir atau tidak. Kalau menghendaki, KPK harus buat panggilan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), karena di KUHAP itu dijelaskan bahwa panggilan itu harus jelas maksud dan tujuannya. Kalau proyek-proyek lain itu kan enggak jelas,” kelitnya.