REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sengketa Pemilukada terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada Jumat (10/1), KPK kembali memanggil Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Kasianur datang ke gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tidak banyak memberikan penjelasan terkait pemeriksaannya kali ini. "Ini untuk melanjutkan yang kemarin saja," ujar Kasianur, yang datang mengenakan baju batik itu.
Kasianur pun enggan merinci sengketa Pemilukada mana yang tengah ditelusuri penyidik terkait kasus Akil. Ia mengatakan memberikan penjelasan secara umum mengenai sengketa Pemilukada yang bergulir di KPK. "Secara umum saja, semuanya digabung," ujar dia, sebelum masuk ke gedung KPK.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada di MK. Semula Akil terjerat dugaan pengurusan sengketa Pemilukad Lebak dan Gunung Mas.
Dalam perkembangannya, Akil juga menjadi tersangka terkait pengurusan sengketa Pemilukada Palembang dan Banyuasin. Belakangan, diduga Akil juga terkait dengan sengketa Pemilukada Jawa Timur. KPK sebelumnya sudah pernah memeriksa Ketua KPUD Jawa Timur terkait kasus yang menjerat mantan politisi Partai Golkar itu.