Jumat 10 Jan 2014 17:04 WIB

Kemendagri Minta Nomor Registrasi Perkara Hambit

Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tipikor untuk meminta nomor registrasi perkara guna kepentingan penerbitan SK pemberhentian sementara Hambit Bintih.

"Kami sudah menyurati pengadilan untuk meminta nomor registrasi perkara Bupati Gunung Mas dan kemudian setelah nomor tersebut diterima akan diproses SK pemberhentiannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud, Jumat (10/1).

Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit. Sehingga kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. 

Mendagri Gamawan Fauzi juga menyarankan sidang paripurna istimewa DPRD dan pelantikan Bupati, Gunung Mas, Sulteng Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S Dohong dilakukan di Jakarta. Tujuannya, demi efektivitas proses hukum Hambit.

Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan pada saat bersamaan sebagai kepala daerah. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement