Jumat 10 Jan 2014 17:04 WIB

Kemendagri Minta Nomor Registrasi Perkara Hambit

Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tipikor untuk meminta nomor registrasi perkara guna kepentingan penerbitan SK pemberhentian sementara Hambit Bintih.

"Kami sudah menyurati pengadilan untuk meminta nomor registrasi perkara Bupati Gunung Mas dan kemudian setelah nomor tersebut diterima akan diproses SK pemberhentiannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud, Jumat (10/1).

Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit. Sehingga kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. 

Mendagri Gamawan Fauzi juga menyarankan sidang paripurna istimewa DPRD dan pelantikan Bupati, Gunung Mas, Sulteng Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S Dohong dilakukan di Jakarta. Tujuannya, demi efektivitas proses hukum Hambit.

Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan pada saat bersamaan sebagai kepala daerah. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement