REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah mengirimkan surat ke Pengadilan Tipikor untuk meminta nomor registrasi perkara guna kepentingan penerbitan SK pemberhentian sementara Hambit Bintih.
"Kami sudah menyurati pengadilan untuk meminta nomor registrasi perkara Bupati Gunung Mas dan kemudian setelah nomor tersebut diterima akan diproses SK pemberhentiannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud, Jumat (10/1).
Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit. Sehingga kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya.
Mendagri Gamawan Fauzi juga menyarankan sidang paripurna istimewa DPRD dan pelantikan Bupati, Gunung Mas, Sulteng Hambit Bintih dan Wakil Bupati Arton S Dohong dilakukan di Jakarta. Tujuannya, demi efektivitas proses hukum Hambit.
Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan pada saat bersamaan sebagai kepala daerah.