REPUBLIKA.CO.ID, CIKEAS -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melangsungkan rapat terbatas, Sabtu (11/1) sore. Rapat membahas sejumlah hal, termasuk mengenai UU Mineral dan Batubara.
SBY didampingi Wapres Boediono dan sejumlah menteri terkait mulai melangsungkan rapat pukul 17.00 WIB dan berlangsung tertutup.
Jumat (10/1), Menperin MS Hidayat mengatakan pemerintah akan memutuskan UU Minerba hari ini. "Ya, pasti besok harus final kan karena akan dimulai tanggal 12 Januari," kata MS Hidayat di Jakarta, kemarin.
Namun, katanya, dua hal yang tidak berubah yaitu mandat undang-undang untuk menghentikan pengiriman bahan mentah dan pengolahan bahan baku untuk memberi nilai tambah. "Proses nilai tambah ini yang akan dirumuskan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, penerbitan PP dilakukan sebelum 12 Januari 2014. Atau bertepatan masa efektif berlakunya UU Minerba yang melarang ekspor bahan mineral mentah.
Namun, Jero tidak menjelaskan secara perinci PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut. Karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.