REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan kasus kepemilikan ganja seberat 2,8 gram dengan terdakwa Zainul Abdi, Senin.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum M Ilham Putranto menjerat terdakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau memiliki narkotika golongan I," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Suweda itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Patimura, Kabupaten Badung, pada 1 November 2013 sekitar pukul 20.00 Wita karena menyimpan ganja di dalam plastik berpenutup.
Kepada petugas, Zainul Abdi mengaku diminta tolong untuk membeli ganja itu kepada Abil untuk diberikan kepada temannya, Andi, yang sampai saat ini masih buron.
Terdakwa mengakui ganja tersebut ditinggalkan di depan kos Abil di Jalan Patimura karena takut tertangkap tangan oleh petugas kepolisian.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri pada 28 November 2013 memang benar mengandung sediaan narkotika ganja, namun dalam tes urine dinyatakan negatif.
Sementara itu di ruang berbeda, PN Denpasar juga menyidangkan kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 16,72 gram dengan terdakwa Ida Kadek Witara.
Terdakwa yang ditangkap polisi di Jalan Pandan Sari, Denpasar, pada 1 Oktober 2013, itu didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.