REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah segera menyusul nasib mantan bupati Garut, Aceng Fikri bila sikapnya terus membangkang perintah Undang-undang (UU).
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Ridwan sama saja melanggar janjinya sebagai kepala daerah untuk taat pada peraturan perundangan. Sudah berkali-kali, dia mengaku, telah melayangkan surat ke Bupati Buton terkait pemindahan ibukota kabupaten.
“Kalau melanggar sumpah, bisa jadi nantinya dia seperti Aceng,” kata Gamawan belum lama ini di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Dia meminta Ridwan segera menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara. Hingga hari ini, ibukota Buton Utara masih di Ereke, Kecamatan Kalisusu.
Padahal, dalam UU Pembentukan Kabupaten Buton Utara, ibukota kabupaten ditetapkan di Bungara, Kecamatan Bonegunu. Sedangkan, Ridwan sendiri, sudah membuat surat pernyataan, bersedia memindahkan ibukota ke daerah baru tersebut.
“Empat hari yang lalu, saya sudah kirimkan surat, menegur Bupati, agar ibukota Buton Utara di Bungara, sesuai perintah UU,” ujar dia.
Ridwan menetapkan Ereke sebagai ibukota lantaran wilayah itu merupakan kota asalnya. Menyikapi sikapnya tersebut, Gamawan mengiriman surat teguran, namun hingga sekarang ibukota belum juga dipindahkan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Agoes Purnomo, mengatakan Bupati Buton Utara telah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik sebagai pejabat negara. Pembangkangan Ridwan membuka celah DPRD setempat untuk melayangkan hak interpelasi kepada Bupati.
“Bila terbukti melanggar, Bupati bisa dimakzulkan,” ujar dia.