Kamis 16 Jan 2014 17:25 WIB

Song Seung Hoon Menangkan Tuntutan di Pengadilan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Song Seung Hoon
Foto: Soompi
Song Seung Hoon

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Selebriti tampan Korea Selatan, Song Seung Hoon memenangkan tuntutan hukum atas kasus penyalahgunaan foto dirinya untuk sebuah klinik operasi plastik di Gangnam. Pengadilan memutuskan klinik tersebut harus membayar jika ingin menggunakan gambar sang aktor.

"Kami meminta kompensasi atas kerugian dari pelanggaran hak-hak publisitas dan ganti rugi terkait kontrak atas penggunaan hak foto," ujar perwakilan perusahaan, dilansir dari Kdramastars, Kamis (16/1).

Kasus Seung Hoon ini terjadi di sepanjang tahun 2011 dan 2012. Perusahaan 'H' wajib membayar kembali biaya sebesar 78 ribu dolar AS atas penggunaan foto dirinya tanpa izin tersebut. Mereka juga harus membayar sebesar 86.670 dolar AS atas pelanggaran hak cipta.

Ini jelas berbeda dengan yang dialami oleh Jang Dong Gun dan Song Hye Kyo, yang masih harus berjuang dengan kasus serupa di pengadilan.

Sebelumnya Jang Dong Gun dan puluhan selebriti Korea Selatan lainnya harus kecewa lantaran gugatan mereka atas klinik operasi di Gangnam ditolak oleh pengadilan. Mereka menggugat klinik tersebut yang telah menggunakan foto mereka tanpa izin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement