Kamis 16 Jan 2014 17:56 WIB

KPK Segera Periksa Waryono Karno

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kementerian ESDM. KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Waryono.

"Belum ada jadwal pemeriksaannya, tapi segera akan diperiksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1).

Johan menjelaskan, Waryono Karno dijerat dengan pasal 12B dan atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Waryono Karno diterbitkan pada 9 Januari 2014 lalu.

Hanya, Johan mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. Menurutnya, dia belum diinformasikan penyidik.

Saat ditanya apakah pemberi dugaan suap kepada Waryono Karno adalah Artha Meris Simbolon seperti dalam dakwaan kasus SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Johan tidak menjelaskannya.

"Sementara itu dulu yang bisa disampaikan. Mengenai pengembangan tentu akan dikembangkan berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan," jelas Johan.

Kasus yang menjerat Waryono Karno yang saat ini sudah memasuki masa pensiun merupakan pengembangan dari kasus di SKK Migas.

Petinggi Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya sebagai tersangka pemberi suap serta Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini dan pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi sebagai tersangka penerima suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga orang ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa. Dalam dakwaan, Ardi disebut menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari Direktur KOPL Singapura, Widodo Ratanachaitong dan PT KOPL Indonesia.

Sedangkan 525.500 dolar AS diberikan Presiden Direktur PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon.

Dia pun  menerima pemberian dari tiga pejabat SKK Migas disebut turut memberikan uang tunai kepada Rudi Rubiandini yaitu sebesar 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas (kini menjabat Kepala SKK Migas) Johanes Widjonarko, 150 ribu dolar AS dan 200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser serta uang 50 ribu dolar AS dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang itulah yang dipakai untuk pencucian uang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement