Kamis 16 Jan 2014 19:51 WIB

'Pasien Peserta BPJS Tidak Boleh Dipungut Biaya'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menerangkan kepada warga cara mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat peluncuran JKN di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (1/1). Kartu JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memeroleh m

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bagian Umum Kantor Cabang Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bandung, Agus Ramlan mengakui ada keluhan dari peserta BPJS yang masih dibebani biaya dalam berobat.

Dikatakan Agus, biaya itu berasal dari selisih antara yang ditanggung BPJS dengan total semua biaya perawatan pasien di rumah sakit tersebut ketika berobat. Meski demikian, pihaknya memaklumi terjadinya hal tersebut karena masih dalam masa transisi dalam menjalankan sistem baru ini.

Agus menegaskan, rumah sakit seharusnya tidak perlu lagi memungut biaya dari pasien karena hal itu akan menjadi urusan pihak rumah sakit dengan BPJS.

"Intinya pasien (peserta BPJS) tidak boleh dipungut biaya lagi," katanya saat ditemui RoL di kantornya di Jalan Pelajar Pejuang 45 nomor 66, Kota Bandung, Kamis (16/1).

Agus melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan yang diberikan rumah sakit terhadap pasien. Pihaknya akan selalu mengontrol pelayanan rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS dalam hal penanganan terhadap pasien.

Menurutnya, saat ini ada 32 rumah sakit di Bandung, baik swasta maupun negeri yang bekerjasama dengan BPJS. Meski demikian bukan berarti yang belum bekerjasama dengan BPJS tidak menerima pasien peserta BPJS.

Agus mencontohkan, dalam kondisi gawat darurat seperti kecalakaan, rumah sakit harus menerima pasien tersebut untuk pertolongan pertama.

Setelah melalui masa kritisnya, pasien baru dipindahkan ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. "Nanti kita yang akan ganti semua biaya perawatan pasien di rumah sakit tersebut."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement