REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Mahkamah Agung (MA) secara resmi mencabut gugatan pailit Riau Airlines (RAL) dengan menerima permohonan yang diajukan jajaran direksi maskapai penerbangan tersebut berupa Peninjauan Kembali (PK) dan sekaligus mencabut status kepailitan.
"Alhamdulillah, pada 31 Desember 2013, MA mengabulkan PK yang kita ajukan. Sehingga status pailit RAL sudah resmi dicabut," ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Jumat (17/1).
Dengan diterimanya putusan PK tersebut, menurut dia, maka secara otomatis mementahkan putusan lembaga hukum tinggi negara itu melalui putusan MA Nomor 662 K Tanggal 28 Januari 2013 yang berisi menguatkan RAL dalam status pailit. Dicabutnya status pailit, maka tentunya terbuka lebar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengembangkan sayap. Terlebih sejak status pailit melekat, sejumlah investor tidak berani untuk melakukan kerja sama.
Mengenai bukti tertulis diterimanya PK yang sekaligus mencabut status kepailitan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan jajaran direksi pada pekan depan. "Tetapi, sekarang status pailit itu kan sudah tidak ada lagi. Ini akan memudahkan bagi manajemen maupun investor untuk menanamkan saham ke RAL," katanya.
Saat disinggung apa saja upaya dan langkah Pemerintah Provinsi Riau setelah dihapusnya status pailit, dia mengaku sudah mempersiapkan tujuh konsep pengembangan maskapai kebanggan Riau. Namun sayangnya, Syahrial tidak bersedia menjelaskan apa saja konsep itu. "Nantilah, pasti akan kita beberkan. Tetapi saat ini, kita nikmati saja dulu keputusan MA bahwa RAL sudah tidak pailit lagi," ucapnya.
Jajaran direksi Riau Airlines tahun lalu menyatakan, telah mengajukan permohonan upaya Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang tetap menyatakan maskapai penerbangan itu dalam status pailit. "Saya dapat informasikan dan mengingat waktu yang terus bergerak, maka kuasa hukum Riau Airlines telah mendaftarkan PK pada 26 Juli 2013 ke MA," ujar Direktur Utama Riau Airlines, Teguh Triyanto.