REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menemui Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana untuk melakukan pendampingan terhadap mekanisme penggunaan dana keistimewaan sebagai upaya pencegahan gratifikasi.
"Hal itu dilakukan agar penggunaan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jangan sampai membuka peluang adanya gratifikasi, karena belum adanya peraturan yang detail," kata Team Leader Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendrik Suhendro di Yogyakarta, Jumat (17/1).
Menurut dia, KPK melakukan pemantauan mulai dari perencanaan hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana keistimewaan yang telah diterima Pemerintah DIY sejak 2013.
"KPK perlu melakukan hal itu karena penggunaan dana keistimewaan DIY yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu masih minim pengawasan. Pada dasarnya KPK melakukan tindakan pencegahan agar jangan sampai dana keistimewaan itu menjadi gratifikasi," katanya.
Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan dengan adanya payung hukum satu Peraturan Daerah (Perda) Keistimewaan sebagai perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan.
"Namun demikian, memang perlu ada peraturan lebih rinci. DPRD DIY akan menyelesaikan lima Perda Keistimewaan sebelum masa periode habis, dan diharapkan bisa selesai semua," katanya.