REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bupati Bantul Sri Suryawidati atau biasa di panggil Ida Idham Samawi diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta (DIY), Senin (20/1). Ida diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI untuk Persiba Bantul senilai Rp 12,5 Milyar.
Kasus ini menyeret dua tersangka yaitu Mantan Bupati Bantul yang juga suami Ida yaitu Idham Samawi dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bantul, Edi Bowo Nurcahyo.
Ida mengenakan baju krem dan berkerudung merah bunga-bunga saat pemeriksaan tersebut. "Ada 31 pertanyaan, tentang penganggaran," kata Ida Idham Samawi usai pemerikaan dan langsung masuk ke mobilnya.
Kepala Kejati DIY, Suyadi mengatakan, pihaknya masih akan memeriksa saksi lain terkait kasus tersebut. "Masih ada yang akan kita panggil," katanya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Purwanta mengatakan, istri mantan Bupati Bantul tersebut diperiksa oleh dua anggota tim penyidik. Istri Ketua DPP PDIP Idham Samawi ini dicecar 31 pertanyaan dari pukul 9.30 WIB sampai 16.15 WIB.
"Beliau diperiksa sebegai saksi EDN (Edy). Yang bersangkutan tidak bersedia diperiksa sebagai saksi Idham Samawi karena masih ada hubungan keluarga," ujarnya.
Ida mengundurkan diri menjadi saksi Idham Samawi sebelum pemeriksaan dilakukan. "Itu bisa diterima oleh penyidk, kalau yang bersangkutan tidak mau dan mengundurkan diri," ujarnya.
Padahal kata dia, Bupati Bantul ini semula akan diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka. Karena masalah anggaran bupati jelas mengetahui meskipun penggunaanya tidak.