REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Latar belakang pejabat melakukan korupsi bisa bermacam-macam. Salah satunya karena istrinya berselingkuh. Seperti kasus korupsi dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) yang melibatkan Kades Bungamekar, Kabupaten Klungkung, Bali, I Ketut Tamtam.
Korupsi Rp 449 juta yang dilakukan Tamtam karena dipicu kegalauannya setelah mengetahui istrinya selingkuh. "Saat itu saya kalut makanya judi menjadi pelarian. Dana Gerbangsadu saya gunakan untuk judi," kata Ketut Tamtam saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (22/1).
Ia mengungkapkan, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali pada 2012 itu senilai Rp 1 miliar. Kemudian sebesar Rp 449 juta dihabiskan di meja judi dan Rp 2,5 juta untuk membeli peralatan elektronik.
"Saya menyesal melakukan perbuatan itu. Padahal tidak ada kebiasaan berjudi sebelumnya," katanya.
Terkait pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Hasoloan Sianturi tentang alasan perbuatan tersebut, terdakwa menjawab, "Mohon maaf kepada majelis hakim saat itu saya tidak bisa berpikir secara jernih dan mengambil tindakan yang benar."
Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Persidangan tersebut juga menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dari anggota Lembaga Perkreditan Desa (LPD) I Wayan Padu. Menurut dia, kepala desanya itu sebelumnya berkelakuan baik. "Sebelum terjadinya kasus itu, kinerja Pak Tamtam juga sangat baik. Pembangunan di desa berjalan lancar," ujarnya.