Kamis 23 Jan 2014 20:07 WIB

Tentara Muslim AS Boleh Berjanggut

Rep: Alicia Saqina/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tentara AS di Baghdad,Irak.
Foto: AP/Maya Alleruzzo
Tentara AS di Baghdad,Irak.

REPUBLIKA.CO.ID, PENTAGON -- Militer Amerika Serikat (AS) telah meringankan pelarangan atas sejumlah simbol keagamaan kepada pasukan tentaranya.

Kini pasukan diperbolehkan mengenakan hal-hal tersebut, di antaranya seperti, tato agama, tatanan rambut, atau pun pakaian. Keringanan ini dikemukakan, selama sejumlah atribut keagamaan tersebut tak membahayakan soliditas pasukan. 

Pentagon menyatakan pada Rabu (22/1), bahwa aturan tersebut sebagai tanda pertama kalinya militer AS memberikan kebijakan terkait masalah yang cukup menyita perhatian itu.

Juru Bicara Militer AS, Letnan Nate Christensen mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan, akan memberikan ruang bagi anggota pasukan yang hendak meningkatkan ketaatan beragama.

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada syekh, kelompok muslim, kelompok Yahudi, dan anggota kelompok lainnya yang memakai janggut atau atribut seragam sebagai simbol ketaatan dalam beragama.

Hal itu pun turut mempengaruhi kelompok Wicca dan anggota kelompok lainnya yang mungkin saja harus ditindik dan ditato sebagai alasan agama. 

 "Kebijakan baru menyatakan, departemen militer kami akan mengakomodasi permintaan-permintaan anggota terkait ketaatan mereka dalam beragama. Kecuali atas hal itu mereka menjadi buruk dalam kesiapan militer, pencapaian misi, soliditas, kedisiplinan, dan ketertibannya,’’ ujar Christensen, seperti yang dikutip Aljazeera, Kamis (23/1).

Tak hanya itu, sejumlah keringanan tersebut juga diberikan kepada tentara selama tidak membahayakan dari sisi keamanan.

Ia menjelaskan, regulasi ini diberikan sebagai pengecualian dalam standarisasi berseragam pasukan yang berlandaskan atas dasar agama, seperti halnya jambang atau gaya rambut, tato, dan beragam jenis tindikan yang merefleksikan spiritualisme prajurit. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement