Jumat 24 Jan 2014 01:01 WIB

Pemilik PTCT Palembang Gugat Balik Marzuki Alie

Kebun kelapa sawit, ilustrasi
Kebun kelapa sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemilik perkebunan PT Campang Tiga Palembang Mularis Djahri menggugat balik PT Global Perkasa Investindo yang didirikan Marzuki Alie bersama Billy Asi Widjaja terkait perselisihan pembuatan perusahaan patungan bidang perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.

"Gugatan balik tersebut disampaikan pada hari ini dalam sidang perdata pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Hakim Ketua Ade Ismed," kata Kuasa Hukum tergugat Mularis Djahri selaku Direktur PT Campang Tiga dan Komisaris Utama PT Sawit Mukut Lestari Hibzon Firdaus SH seusai menjalani persidangan itu di Palembang, Kamis malam.

Dia menjelaskan, kliennya Mularis Djahri selaku Direktur PT Campang Tiga yang beralamat di Palembang dan selaku Komisaris Utama PT Sawit Mukut Lestari beralamat di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat digugat PT Global Perkasa Investindo (PTGPI) yang beralamat di Jalan Sunter Selatan, Jakarta Utara dan PT Sawit Mukut Lestari Jakarta Barat.

Gugatan itu dilayangkan penggugat karena menilai kliennya tergugat tidak mau menyerahkan aset dan kepemilikan kebun sawit Mukut di wilayah Kabupaten Banyuasin ke dalam perusahaan penggugat, dan dinilai membatalkan perjanjian secara sepihak.

Penggugat menuntut ganti kerugian materiil Rp128 miliar dan immateriil Rp1 triliun serta untuk menjamin gugatan itu mengajukan sita jaminan harta kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak seperti rumah, kebun, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik kliennya.

Atas gugatan itu, Hibzon mengatakan, dia bersama rekannya Ramawan NK SH mewakili kliennya Mularis Djahri menyatakan dalam eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa gugatan para penggugat harus ditolak karena kurangnya pihak-pihak yang digugat.

"Selain kurangnya pihak-pihak yang digugat, gugatan penggugat harus ditolak karena kerugian yang didalilkan para penggugat tidak dihitung secara rinci tentang apa maksud yang dikeluarkan, baik kerugian materiil maupun immateriil," ujarnya.

Selain memohon majelis hakim menolak gugatan penggugat tersebut, kliennya mengajukan gugatan balik kepada penggugat (PTGPI) perusahaan milik Marzuki Alie itu dengan tuntutan immateriil Rp100 dan materiil Rp900 miliar akibat gagalnya pembangunan kebun di Kabupaten Banyuasin dan Ogan Komering Ilir serta pabrik kelapa sawit di kedua lokasi kebun tersebut.

Untuk menjamin kerugian dalam tuntutan gugatan balik itu, pihaknya mengajukan sita jaminan terhadap harta milik Marzuki Alie dan mitra bisnisnya Billy berupa benda bergerak maupun tidak bergerak seperti dua bidang tanah dan bangunan gedung Universitas Indo Global Mandiri (IGM) Palembang, satu bidang tanah dan bangunan rumah permanen di Jalan Seduduk Putih Palembang.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan permanen kantor PT Global Perkasa Investindo (PTGPI) di Jalan hayam Wuruk Jakarta Barat, satu bidang tanah dan bangunan permanen kantor PTGPI dan PT Sawit Mukut Lestari (PTSML) di Jalan Danau Sunter Selatan Jakarta Selatan, enam unit mobil Mitsubishi Strada Tritone, dan empat unit alat berat, kata Hibzon.

Sementara Billy Asi Widjaja rekan bisnis Marzuki Alie ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengenai adanya gugatan balik atas gugatannya kepada Mularis Djahri mengatakan, dia belum mendapat informasi dari kuasa hukumnya Yosef B Badeoda, Iqbal Baharudin, Yakub Zakariah (pengacara dari ASP Law Firm di Jakarta).

"Saya belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan balik yang disampaikan kuasa hukum Mualris Djahri dalam sidang jawaban gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/1) siang," ujar Billy.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement