REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG--Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memungkinkan untuk diperpanjang jika dalam batas waktu yang ditetapkan bencana masih terjadi di daerah tersebut, kata Bupati Karawang Ade Swara, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 19 Januari 2014. Status itu ditetapkan karena selama lebih dari sepekan terakhir banjir merendam puluhan ribu rumah di 28 kecamatan.
Status tanggap darurat itu dikuatkan melalui surat Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana setempat, ditandatangani Bupati Karawang Ade Swara.
Data terakhir Dinas Sosial dan Penanggulangan Bencana Karawang, banjir yang terjadi selama lebih dari sepekan di daerah itu telah merendam 43.435 rumah yang dihuni 97.089 kepala keluarga atau 280.360 jiwa.
Puluhan ribu rumah yang terendam banjir itu tersebar di 173 desa yang di 28 kecamatan sekitar Karawang.
Selama banjir tersebut, infrastruktur yang terkena banjir ialah jalan kabupaten sepanjang 100 kilometer, jalan nasional sepanjang 50 kilometer, serta enam jembatan, 59 masjid, dan 20 unit sekolah.
Banjir terjadi di Karawang akibat tingginya curah hujan disertai dengan meluapnya Sungai Citarum, Cibeet dan Sungai Cilamaya serta meluapnya saluran-saluran pembuang dari sungai.
Menurut bupati, status Tanggap Darurat Bencana di Karawang itu memungkinkan untuk diperpanjang, jika setelah 14 hari Tanggap Darurat Bencana, ancaman bencana alam masih berpotensi di Karawang.
"Kita lihat saja nanti, sampai batas waktu status Tanggap Darurat Bencana. Apakah cuaca masih berpotensi bencana atau tidak. Tetapi saya kira memungkinkan status Tanggap Darurat Bencana itu diperpanjang jika kondisi cuaca masih buruk dan berpotensi menimbupkan bencana," katanya.
Selama status tanggap darurat bencana, berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi lainnya yang tergabung dalam Satkorlak Penanggulangan Bencana harus siaga dan cepat tanggap.