REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, meringkus seorang polisi gadungan MRM (35) yang telah melakukan penipuan dan membawa kabur sebuah sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Murdjito, di Magelang, Jumat, mengatakan warga Dusun Krajan, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu telah melakukan penipuan terhadap Dwi Novitasari (22), warga Kelurahan Cacaban, Kota Magelang.
Ia mengatakan ketika itu tersangka mengaku kepada korban sebagai seorang ajudan Kapolres Magelang Kota yang sedang mencari orang untuk dijadikan asisten istri Kapolres.
Sebelum bertemu korban, katanya, tersangka bertemu dengan kakak korban bernama Desi yang menawarinya bekerja, tetapi Desi menolak. Kemudian Desi menawarkan kepada adiknya Dwi dan memberikan nomor telepon selulernya kepada tersangka.
Kemudian tersangka dan korban bertemu di sebuah salon. Korban diminta oleh tersangka untuk berias di salon tersebut. Saat itu pula, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membelikan baju korban.
"Namun, tersangka tidak juga kembali dan membawa kabur sepeda motor milik korban," kata Murdjito.
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka di Jalan Kiringan, Kelurahan Tidar Krajan, Kecamatan Magelang Selatan. Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor matic bernomor polisi AA 4840 RA milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Tersangka MRM mengaku terpaksa melakukan penipuan karena ingin memiliki sepeda motor.
"Mengaku jadi polisi biar korban takut dan yakin saja. Rencananya sepeda motor mau saya pakai sendiri," katanya.