REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengungkap nasib rencana gugatannya ke pengadilan atas pengajuan surat pergantian antar waktu (PAW) yang diteken Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jendral Edhie Baskoro Yudhoyono.
Dia mengungkap, belum memutuskan apakah akan mencabut gugatannya tersebut usai adanya pengembalian surat pemecatan tersebut oleh pimpinan DPRRI kepada DPP Partai Demokrat.
"Senin ini nanti kita pelajari dulu. Kita niatnya memberitahu biar diterima dengan lapang dada. Saya koordinasikan dengan tim pembela,"ujarnya saat dihubungi RoL, Ahad (25/1).
'Orang dekat' mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tersebut mengaku baru mendengar informasi soal pengembalian surat tersebut, Jumat (24/1) kemarin. Dia pun saat ini masih berada di kampung halamannya, di Bali.
Pada Kamis (23/1), Pasek memastikan akan menggugat Syarifuddin Hasan dan Edhie Baskoro Yudhyono (Ibas) ke meja hijau. Pasek menilai Ketua Harian dan Sekretaris Jendral Partai Demokrat itu tidak mengindahkan somasinya tentang kesalahan prosedur pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Saya sudah mengingatkan dengan somasi tapi mereka keukeuh mengaku sesuai prosedur. Ya kita akan uji saja secara terbuka di pengadilan," kata Pasek.