Selasa 28 Jan 2014 10:09 WIB

Pengacara: Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim Janggal

Rep: Indah Wulandari/ Red: Maman Sudiaman
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Foto: Hukumonline.com
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) didesak untuk mengusut dugaan adanya penyimpangan pengurusan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) beberapa waktu lalu. Lantaran banyak kejanggalan yang terjadi.

 

"Kami minta KPK juga mengusut ini, apakah betul pernyataan pak Akil Mochtar ini, kami juga harus menguji kebenaran ini," ujar Ketua Penasihat Hukum Akil Mochtar, Otto Hasibuan, Selasa (28/1).

 

Pengakuan kliennya yang menyebut adanya percakapan mengenai suap Pilgub Jatim dengan ketua DPD Golkar Jatim Zainudin Amali memang telah dikonfirmasi. Namun, uang suap yang disebut-sebut senilai Rp 2 miliar itu tidak pernah diterima kliennya. "Pak Akil mengatakan dia tak pernah terima uang itu, tapi hubungan telepon itu ada," jelas Otto.

Justru Otto mencermati, ada kejanggalan putusan MK pada Pilgub Jatim. Pengakuan kliennya yang mengakui saat rapat pleno MK memutuskan pasangan Khofifah-Herman memenangkan gugatan. Tapi, usai kliennya ditangkap KPK, lembaga konstitusi itu pun menetapkan pasangan incumbent, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenangnya.

 

"Saya tidak bisa katakan ada permainan, tapi ada kejanggalan di sini. Menurut Akil, Khofifah menang, setelah dia (Akil) ditangkap KPK, jadi kalah. Jadi ada apa ini?" urai Otto yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Di sisi lain juru bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya hingga kini tengah memvalidasi pengakuan Chairunnisa dalam persidangan Hambit Bintih yang menyebutkan keterlibatan Sekjen Golkar Idrus Marham dalam suap Pilkada Jatim. Validasi, salah satunya dilakukan dengan mencari alat bukti pendukung dari pengakuan yang dilontarkan Chairunnisa saat bersaksi di persidangan terdakwa Hambit Bintih tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement