REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat petugas Transjakarta yang diduga melakukan pelecehan seksual resmi dipecat dari posisinya. Kepala Humas Unit Pengelola (UP) Transjakarta Sri Ulina Pinem mengatakan, keempat pelaku sudah mengakui perbuatan mereka sehingga pihak Transjakarta langsung menjatuhkan hukuman berupa pemecatan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, dan sudah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Transjakarta," kata dia, Selasa (28/1).
Sebelumnya, keempat petugas yang berinisial DLS, ILA, MK dan EKL hanya dikenakan sanksi penonaktifan. Sebab, kata Sri, UP Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Keempat pelaku saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Meski demikian, mereka tidak ditahan. Pihak kepolisian beralasan, penahanan tidak dilakukan karena ada jaminan dari keluarga bahwa mereka tidak akan melarikan diri.
Kejadian pelecehan berawal saat korban berinisial YF tidak sadarkan diri saat naik bus Transjakarta jurusan Pulogadung - Harmoni dari Halte Cempaka Putih pada Selasa (21/1). Petugas menurunkan korban di Halte Harmoni. Kemudian salah satu tersangka mengajak korban ke ruangan genset untuk diobati.
Keempat tersangka memijat sambil meraba-raba tubuh korban di ruang genset. Bahkan salah satu tersangka mengeluarkan alat vital.