REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan sejumlah aset milik wajib pajak yang minimal tiga bulan tidak melakukan pembayaran atau menunggak.
"Jumlah tunggakan wajib pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I yang belum tertagih hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp1.424.048.144.041. Kami akan 'mengejar' wajib pajak yang mencoba mengemplang pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto ditemui seusai memimpin pengarahan sebelum acara penyitaan di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak minimal tiga bulan dan sudah mendapatkan peringatan serta surat paksa, tetapi juga tidak melakukan pembayaran.
Penyitaan aset dilakukan serentak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Kanwil DJP Jateng I pada Selasa, bertepatan dengan pencanangan Hari Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta P2).