Selasa 28 Jan 2014 14:08 WIB

Pengemplang Pajak di Jateng Akan Disita Asetnya

Muda, sukses dan bayar pajak
Foto: Ditjen Pajak
Muda, sukses dan bayar pajak

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan penyitaan sejumlah aset milik wajib pajak yang minimal tiga bulan tidak melakukan pembayaran atau menunggak.

"Jumlah tunggakan wajib pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I yang belum tertagih hingga akhir Desember 2013 sebesar Rp1.424.048.144.041. Kami akan 'mengejar' wajib pajak yang mencoba mengemplang pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto ditemui seusai memimpin pengarahan sebelum acara penyitaan di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak minimal tiga bulan dan sudah mendapatkan peringatan serta surat paksa, tetapi juga tidak melakukan pembayaran.

Penyitaan aset dilakukan serentak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Kanwil DJP Jateng I pada Selasa, bertepatan dengan pencanangan Hari Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta P2).

"Ada 33 objek sita dengan nilai jutaan rupiah hingga miliar rupiah. Mayoritas yang disita asetnya milik badan usaha dan paling banyak ada di Kota Semarang. Di Kota Semarang ada sembilan obyek pajak yang disita," katanya.

Untuk aset bergerak seperti mobil, lanjut Edi, akan dibawa petugas ke kantor pajak, sementara barang tidak bergerak maka akan dibiarkan di tempat dan ditempeli keterangan sebagai barang sitaan.

"Setelah penyitaan dan wajib pajak tetap tidak membayar pajak, maka seluruh barang yang sita akan dilelangkan, sementara jika membayar, barang sitaan dikembalikan kepada wajib wajib," katanya.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara (JSPN) dari masing-masing kantor pelayanan pajak dan dikawal oleh sejumlah polisi. Setiap objek pajak, ada satu tim yakni dua petugas ditambah tiga polisi yang bertugas sebagai saksi dan memberikan pengawalan.

Sejumlah titik penyitaan aset milik wajib pajak di antaranya, dilakukan di daerah Ngaliyan, serta daerah Gedawang, dan Kecamatan Tugu.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement