Selasa 28 Jan 2014 19:30 WIB

Mentan Usulkan Subsidi Pupuk Dihapus

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Joko Sadewo
Mentan Suswono
Foto: M Syakir/Republika
Mentan Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Berbagai kendala masih ditemukan dalam penyaluran pupuk ke konsumen. Mulai dari penjualan pupuk per paket, harga pupuk bersubsidi yang tinggi, hingga bupati yang enggan menerbitkan izin penyaluran pupuk.

Akibat kendala tersebut, petani kerap tertunda melakukan penanaman. Padahal pupuk menjadi faktor penting dan strategis dalam meningkatkan produktivitas tanaman.

Pemerintah pun tak segan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 15,8 Triliun untuk pelaksanaan dan subsidi pupuk tahun lalu. "Kalau terus ada moral hazard, saya usul agar pupuk tidak perlu disibsidi, serahkan saja pada harga pasar," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Suswono.

Berdasarkan pantauan Kementan, masih ditemukan alokasi pupuk ke distributor dan kios yang tidak sesuai dengan kebutuhan petani. Lalu, stok pupuk subsidi, terutama pupuk urea sering habis. Dampaknya, harga pupuk ketika sampai ke konsumen jauh melampai Harga Eceran Tertinggi (HTE).

Pangsa biaya pupuk mencapai 14 hingga 25 persen dari biaya usaha tani. Namun petani masih pula dibebani dengan keharusan membeli paket pupuk yang tidak seluruhnya dibutuhkan.

Mentan memastikan bahwa sistem paket tidak dibenarkan dalam penyaluran pupuk. "Tidak dibenarkan melakukan paketan. Kalau petani hanya butuh urea ya urea saja. Jangan kasih yang lain, katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement