Rabu 29 Jan 2014 14:54 WIB

Bea Cukai Amankan 11 Pasang Sepatu Berisi Shabu Rp 6 Miliar

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Bea Cukai Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan 11 pasang sepatu wanita yang berisi sabu senilai Rp 6 Miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto di Tangerang, Rabu, mengatakan 11 pasang sepatu tersebut merupakan bawaan penumpang WN Thailand berinsial JS (24 tahun).

"Ada 11 pasang sepatu yang diamankan beserta satu koper berisi paket sabu sebanyak 4.568 gram atau senilai Rp6 miliar lebih," katanya.

Ia mengatakan penangkapan berawal dari terdeteksinya barang bawaan pelaku yang melakukan perjalanan penerbangan dengan rute Cina-Jakarta-Bali.

 

Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku WN Thailand itu meninggalkan barang bawaannya yang sebelumnya sudah terdeteksi oleh petugas.

Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sudah melakukan perjalanan kembali ke Bali. Akhirnya, petugas pun menelusuri perjalanan pelaku ke Bali.

Dengan koordinasi antarlintas, kepolisian pun berhasil menangkap pelaku di Bali, dengan data diri sesuai nama pada claimtag bagasi.

Usai penangkapan di Bali, kepolisian melakukan pengembangan ke Surabaya lalu Bandung hingga Jakarta sesuai perintah penerima barang."Polisi kembali menangkap pelaku WNI berinsial M berusia 30 tahun," ujarnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, paket narkotika dari China tersebut akan dijual kepada penerimanya di beberapa wilayah di Indonesia."Ini adalah jaringan internasional dari China," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti sabu telah diserahkan kepada penyidik Polres Bbandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.

Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang narkotika, pelaku dijerat pidana penjara 15 tahun dan dengan Rp 10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram, pelaku dipidana mati.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement