REPUBLIKA.CO.ID,BALIKPAPAN--Aparat Bea Cukai dan Kepolisian menangkap Tenaga Kerja Wanita yang menyeludupkan narkoba jenis metamfetamin (sabu-sabu) senilai Rp3,14 miliar melalui Bandara Internasional Sepinggan di Balikpapan, Sabtu (2/8) pukul 10.40 WITA.
"Kami dapati barang bukti berupa kristal putih sebanyak 3 bungkus plastik, disembunyikan di bawah alas koper dari tersangka wanita berinisial EW, 36 tahun," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan Kunawi, Senin.
Setelah ditimbang, lanjutnya, diketahui berat metamfetamin yang coba diselundupkan EW adalah 1.573 gram bersih.
Kanawi memperkirakan nilai sabu-sabu atau metamfetamin itu mencapai Rp3,14 miliar. EW adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Hongkong.
Ia terbang dari Hongkong ke Balikpapan melalui Singapura dengan penerbangan Silk Air MI-134.
"Ia lolos di Changi, Singapura, karena hanya transit," jelas Kepala Satuan Resersi Kriminal Narkoba Polres Balikpapan AKP Ricky Nelson Purba, saat mendampingi Kunawi.
Ricky mengungkapkan bahwa dengan penerbangan yang sama, maka bagasi tentu tidak diturunkan.
Namun, EW gagal melewati pemeriksaan Bea Cukai dan Kepolisian yang berjaga di Kedatangan Internasional Bandara Sepinggan.
Oleh perangkat sinar x, narkoba di kopernya terdeteksi dan kepada aparat EW mengaku hanya kurir dengan bayaran Rp18 juta dan rencananya akan dibayarkan di Balikpapan.
Seandainya ia lolos dari Bandara, ia akan ditemui seseorang di hotel tempatnya menginap untuk mengambil barangnya. EW juga mengaku baru sekali ini menjadi pengantar narkoba.
Atas perbuatannya ini, EW terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hingga hukuman mati dengan denda sebanyak-banyaknya Rp10 miliar. Penangkapan atas EW adalah keberhasilan pertama aparat Bea Cukai di tahun 2014.
Sejak masa jabatan Kepala Kantor KPPBC Balikpapan Djanurindro Wibowo, sudah 8 kali aparat Bea Cukai mencegah peredaran narkoba melalu Bandara Sepinggan.