Kamis 30 Jan 2014 09:41 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Pemblokiran Bandara ke Kejaksaan

Bupati Ngada Marianus Sae
Foto: blogspot.com
Bupati Ngada Marianus Sae

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan berkas perkara Bupati Ngada Marianus Sae ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait kasus pemblokadean Bandara Turelelo, Soa (21/12).

"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejati NTT untuk diteliti lagi," kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana melalui Kepala Humas AKBP Okto Riwu di Kupang, Kamis.

Menurut dia, berkas yang dilimpahkan itu akan diteliti lagi oleh penyidik kejaksaan selama 14 hari. Jika masih ada kekurangan maka akan diserahkan untuk dilengkapi. Namun, jika tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan karena telah dinyatakan lengkap (P21).

"Kami masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah berkasnya lengkap atau masih ada petunjuk untuk melengkapinya," katanya.

Okto mengaku proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik terkait penutupan bandara oleh Bupati Ngada terus dilakukan, meskipun pihaknya telah mendapatkan permohonan dari kelompok masyarakat di daerah itu untuk segera menghentikan perkara ini.

"Proses terus berlanjut hingga kasus tersebut diputuskan oleh lembaga peradilan untuk memperoleh keadilan. Untuk hal itu, kita lakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.

Dia mengatakan pihak penyidik tidak akan menghentikan proses hukum ini, karena telah terjadi perbuatan pidana sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kasus penutupan bandara itu, lanjut dia, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Ngada Marianus Sae dengan memerintahkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk memblokade bandara pada Sabtu (21/12).

"Jadi prinsipnya proses hukum akan jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Bupati Ngada Marianus Sae dikenakan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. Dia diduga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menutup bandara.

Secara terpisah, Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar membenarkan

adanya pengiriman berkas perkara Bupati Ngada Marianus Sae.

Ia mengakui kepolisian menggunakan Pasal 421 KUHP untuk menjerat Bupati Ngada. "Berkas sudah kami terima dari kepolisian," katanya.

Menurut dia, berkas yang diterima itu akan dipelajari dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi untuk kepentingan pemenuhan unsur dan sejumlah kelengkapan BAP dari kasus tersebut.

"Jika merasa sudah lengkap akan kita tetapkan lengkap (P21). Namun jika sebaliknya belum lengkap atau (P19), maka akan kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Ridwan.

Bupati Ngada Marianus Sae oleh penyidik Polda NTT ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memerintahkan Satpol PP setempat untuk menutup Bandara Turelelo-Soa pada Sabtu (21/12), karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement